OJK Terbitkan Ketentuan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 09:08 WIB
OJK Terbitkan Ketentuan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (Realitasonline.id/ Bisnis)
OJK Terbitkan Ketentuan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (Realitasonline.id/ Bisnis)

Jakarta - Realitasonline.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Hal ini dilakukan melalui penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Selain itu POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Baca Juga: Sikap Said Iqbal Bungkukkan Badan dan Cium Tangan Ganjar Pranowo yang Pro Omnibus Law Rendahkan Kaum Buruh

Penerbitan kedua POJK dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Di samping itu, untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

Pemegang polis dengan begitu berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi Perusahaan.

Baca Juga: Kenali 5 Produk Skincare Aman Menurut Ahlinya

Selain itu, penyesuaian POJK juga diperlukan dalam rangka harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi.

Secara umum, penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link.

Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis.

Hal tersebut senada dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Belitung Timur Gelar Diskusi Produksi Timah Lebih Maju dan Bermanfaat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X