Tak Lagi Gratis, Kini QRIS Kenakan Tarif Bagi Pedagang Mikro, Bayar Berapa?

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 02:48 WIB
Tak Lagi Gratis, Kini QRIS Kenakan Tarif Bagi Pedagang Mikro, Bayar Berapa?
Tak Lagi Gratis, Kini QRIS Kenakan Tarif Bagi Pedagang Mikro, Bayar Berapa?

Realitasonline.id | Mulai bulan Juli 2024, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan merchant discount rate (MDR) baru untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro, yaitu 0,3 persen.

Sebelumnya para penjual atau pelaku usaha mikro dikenakan biaya 0 persen atau gratis untuk biaya layanan transaksi menggunakan QRIS.

Bank Indonesia (BI) menegaskan, penetapan tarif layanan transaksi QRIS ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran bagi masyarakat, terutama untuk menutupi biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga: 27 Atlet Resmi Dilantik Jadi PNS Kemenpora, Anthony Sinisuka Ginting Bilang Begini

MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kondisi ini pada akhirnya akan menguntungkan usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Baca Juga: Coco Lee Pengisi Suara 'Mulan' Versi Mandarin Diduga Meninggal Bunuh Diri, Begini Faktanya

Sebelumnya, diskon istimewa yang diberikan BI kepada merchant pengguna QRIS telah diperpanjang yang awalnya hanya sampai Desember 2021 menjadi 31 Desember 2022.

Namun kemudian BI kembali melonggarkan masa berlaku ketentuan MDR sampai dengan 30 Juni 2023.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Bilang Menhan Mestinya dari Sipil, Kadis Kominfo Sumut: Beliau tidak Ada Maksud Buruk

Adapun tujuan diciptakannya sistem pembayaran QRIS adalah salah satu langkah dalam mewujudkan visi sistem pembayaran Indonesia.

Selain itu juga untuk mempermudah, mempercepat dan menjaga keamanan dalam proses transaksi menggunakan QR Code.

Baca Juga: Terduga Curanmor Minta Perdamaian Ratusan Juta ke Prajurit Raider, Lantaran Ini..

Adapun adanya kebijakan terkait adanya tarif 0,3 persen tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X