Maksud dari diberlakukan tarif tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
Baca Juga: Edy Rahmayadi: Semakin Habis Rakyat di Desa, semakin Republik ini tak Tahu Arahnya ke Mana
Adapun tarif 0.3 persen yang diberlakukan tersebut untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.(TRI)