Alamak! Aset Penunggak Pajak Di Binjai dan Deli Serdang Disita Juru Sita Pajak Negara

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 22:06 WIB
JSPN dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa kendaraan roda dua. (Realitasonline.id/Dokumen)
JSPN dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa kendaraan roda dua. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id | Juru Sita Pajak Negra KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Polonia menyita aset penunggak pajak di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.

Juru Sita Pajak Negara (JPSN) KPP Pratama Binjai Grady William Sitorus didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Marhinggan Tamba beserta pelaksananya Willy Syahputra, menyita aset penunggak pajak.

Aset penunggak pajak yang disita Juru Sita Pajak Negara tersebut berupa 3 unit sepeda motor senilai Rp 40 juta di Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Baca Juga: Wakil Bupati Labusel Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 20 Di Asrama Haji Medan

Tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp 36,6 juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Selaras dengan KPP Pratama Binjai, JSPN KPP Pratama Medan Polonia Muhammad Syafrizal turut melakukan pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp 12,5 juta di bank penyimpan aset penunggak pajak Kelurahan Sampali Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Proses tersebut turut dihadiri oleh JSPN KPP Pratama Medan Polonia lainnya Pilemon Ginting dan dibantu oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam Muhammad Fauzi Syam Sipahutar.

Baca Juga: Pengobatan Gratis Puskesmas Sitadatada Sentuh Warga Dusun Terluar Terpencil

Penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial WWP yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74,9 Juta.

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 UU No 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 tahun 2000.

Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Baca Juga: Gas Melon Di Medan Menghilang, Warga: Kami Masak Pakai Apa?

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita.

Hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB

Terpopuler

X