Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Baca Juga: Wartawan Miliki Peran Besar Sukseskan PON 2024
Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan untuk menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie. (HZ)