Tak Dinafkahi Suami, Istri Nekat Curi HP

photo author
Administrator, Realitas Online
- Jumat, 9 April 2021 | 09:46 WIB

Baca juga: Truk Tabrak Truk 1 Orang Meninggal

Karena aksi pencurian tersebut IS dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.

Tersangka IS mengaku, terpaksa melakukan aksi pencurian  HP tersebut untuk menyambung hidup karena  sudah lama tak diberi nafkah suaminya.

"Sudah dua kali saya mencuri HP, saya terpaksa mencuri untuk makan sehari-hari," akunya. (KYD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Presiden Joko Widodo Resmikan Bandara Ngloram Blora

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:48 WIB
X