Baca juga: Truk Tabrak Truk 1 Orang Meninggal
Karena aksi pencurian tersebut IS dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
Tersangka IS mengaku, terpaksa melakukan aksi pencurian HP tersebut untuk menyambung hidup karena sudah lama tak diberi nafkah suaminya.
"Sudah dua kali saya mencuri HP, saya terpaksa mencuri untuk makan sehari-hari," akunya. (KYD)