"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sehingga, oleh karena itu, kecepatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim," tambahnya.
Saat ini, kata Dirmanto penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Samsudin. Meski demikian dia disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
"Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB yang disita, nanti akan disampaikan. (Status) masih saksi ya," katanya.
Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangannya. Satu diantaranya adalah Samsudin dan orang yang membuat atau merekam konten video aliran sesat tukar pasangan itu.
"Ada sekitar tiga orang ya, dilakukan pemeriksaan tapi masih proses pendalaman semua. Diantaranya orang yang membuat atau merekam konten video itu," pungkasnya.
Sementara itu, Samsudin enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Dengan mengenakan busana serba hitam dan hanya tersenyum ketika ditanya awak media.
"Saya no comment ya," kata Samsudin singkat.
Sebelumnya, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelasan ke jemaahnya.
Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Sunggal, 2 Pengedar Ditangkap
Di video itu, beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2) lalu. Saat ini video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton 40.813 kali.