AKBP Argo menjelaskan, keempat korban meninggal dunia yang juga menjadi tersangka, terbukti membuat bahan baku petasan yang meledak pada Pebruari lalu itu.
"Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951. Satu pelaku DPO masih dilakukan pengejaran," pungkas Argo. (TOP)