BLITAR - realitasonline.id | Polres Blitar Kota bersama KPP Pratama Blitar menggelar kegiatan sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP, bertempat di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.I.K M.Si dan didampingi Kepala KPP Pratama Blitar Sarwa Edi, serta dihadiri oleh Para Kabag, Kasat, Kasie, Anggota dan PNS Polri.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono dalam sambutannya mengatakan, dengan kegiatan ini Polri menjadi bagian wajib pajak ikut mensukseskan kebijakan pemerintah terkait perpajakan.
"Seluruh anggota wajib melaporkan SPT Tahunan. Ini bentuk komitmen kami dari kepolisian ikut mensukseskan terkait perpajakan," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono.
Menurutnya, tidak semua anggota Polri mengetahui program pemadanan NIK dan NPWP. Harapannya, semua anggota Polres Blitar Kota mengetahui tentang pentingnya pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
"Sehingga hari ini diharapkan anggota Polres Blitar Kota semua bisa melaporkan SPT Tahunan," ujarnya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Blitar Sarwa Edi mengatakan, capaian pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar baru mencapai 50 persen dari target 76.000 wajib pajak. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan pada 31 Maret 2023.