Realitasonline.id | Universitas Hasanuddin (UNHAS) yang berada di Makasar, Sulawesi Selatan memberikan izin untuk pelaksanaan kampanye pemilu dan pilpres 2024 di kampusnya
Hal ini diketahui setelah Rektor UNHAS, Jamaluddin Jompa menetapkan ketentuan tentang kampanye pemilu dan pilpres 2024 di lingkungan kampus UNHAS.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Rektor UNHAS nomor 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 November 2023.
Baca Juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Atas Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Unhas Muhammad Al Hamid.
"Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas," ujar Hamid.
Ketentuan Rektor UNHAS ini Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No; 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: HARI INI ! Kenaikan UMP Tahun 2024 Diumumkan Serentak Di Seluruh Indonesia
Sementara itu, Sekretaris Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden UNHAS sekaligus Sekretaris Rektor UNHAS, Sawedi Muhammad mengatakan aturan ini bertujuan agar kampanye Pemilu berjalan tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas, khususnya dalam lingkungan UNHAS.
"Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen rektor dan seluruh jajaran sivitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu," ujar Sawedi
Baca Juga: Tak Beri Uang 50 Miliar, Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan Tewas Dibakar Oleh Suami
Diketahui sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan peserta pemilu boleh menggelar kampanye di kampus beberapa catatan khusus yang harus dipenuhi. (ZUF)