Humbahas - Realitason;ine.id | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Cabang Dinas Pendidikan Provsu Wilayah IX yang mengcover Kabupaten Taput dan Humbahas siapkan daya tampung untuk SMAN dan SMKN sebanyak 10.884 siswa.
Hal disebutkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah IX, Drs Alfred Hasiholan Silalahi MSi, didampingi Rudyanto Sinaga SE MSi Kasi Ketenagaan SMK, usai sosialisasi panduan PPDB, di Aula Hutamas Kompleks Perkantoran Tano Tubu Dolok Sanggul, Jumat (5/5/2023).
Alfred merinci daya tampung dialokasikan untuk 19 unit SMAN di Kabupaten Taput dengan daya tampung sebanyak 3.888 siswa atau 108 Rombongan belajar (Rombel) dan di Humbahas untuk 13 unit SMAN dengan daya tampung sebanyak 2.470 siswa atau 71 Rombel.
Baca Juga: Kapal Feri KMP Royce 1 Terbakar di Pelabuhan Merak, Penumpang Panik
Sementara untuk SMKN di Taput ada 10 unit dengan daya tampung sebanyak 2.428 siswa atau 69 Rombel dan di Humbahas ada 9 unit SMKN dengan daya tampung 2.058 siswa atau 68 Rombel. “Ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 420/2551/PPDBSU/IV/2023 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMK, SMA dan Satuan Pendidikan Khusus Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2023/2024,” kata Alfred.
Mantan Kepsek SMA Del ini juga menjelaskan, terkait persyaratan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berusia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan. CPDB juga telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau yang sederajat dan dinyatakan Lulus dan wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Persyaratan Pendaftaran dibuktikan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir kecuali untuk sekolah dengan kriteria menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” jelasnya.
Diuraikan Rudyanto, SMK dengan bidang, program atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
“CPDB yang berasal dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dan permohonan surat rekomendasi izin belajar dan disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK,” bebernya.
Baca Juga: Lis Film Horor yang Bakal Tayang di Netflix Bulan Mei 2023
Detailingnya, sebut Rudy, bagi sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. “Bagi CPDB penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan, batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Ini sudah merupakan ketentuan,” pungkasnya.
Rudyanto menegaskan bagi CPDB ataupun orang tua dan masyarakat yang ingin membutuhkan informasi, terkait PPDB dapat mengunduh Aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provsu http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id. (tan)