Realitasonline.id-Jakarta | Sekolah Cendekia Baznas membuka pendaftaran beasiswa penuh untuk jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026.
Program ini ditujukan kepada siswa berprestasi yang berasal dari keluarga dhuafa. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui akun Instagram resmi @cendekia_baznas.
Sekolah Cendekia Baznas merupakan sekolah unggulan berbasis asrama yang memberikan pendidikan gratis bagi siswa kurang mampu.
Program beasiswa ini memberikan kesempatan bagi anak-anak dari keluarga dhuafa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa dikenakan biaya.
Untuk dapat mendaftar beasiswa SMP Cendekia Baznas 2025/2026, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Berikut adalah syarat-syaratnya:
Baca Juga: SIM Mati Tepat di Liburan Nataru? Bisa Perpanjang di 3 Januari 2025, Intip Syaratnya
- Beragama Islam.
- Berasal dari keluarga dhuafa atau tidak mampu.
- Telah lulus SD atau sederajat, dengan usia maksimal 13 tahun per 30 Juni 2025. Lulusan Paket A juga diperbolehkan mendaftar, asalkan memiliki kemampuan khusus dan berijazah.
- Berbadan sehat dan tidak memiliki penyakit menular, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang sedang atau pernah menerima beasiswa di Sekolah Cendekia Baznas.
- Tidak mengundurkan diri apabila dinyatakan lolos seleksi.
- Berkomitmen menyelesaikan pendidikan selama enam tahun hingga lulus SMA.
Selain persyaratan umum tersebut, calon penerima beasiswa juga harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:
Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Bebas Pajak PPN
- Memiliki prestasi akademik dengan nilai rata-rata minimal 7.5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, dan Matematika di kelas IV dan V.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Bersedia tinggal di asrama selama masa pendidikan.
- Mengumpulkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi rapor kelas IV-V yang telah dilegalisasi oleh sekolah asal.
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Fotokopi sertifikat prestasi (jika ada).
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.