Polsek Medang Deras Batubara Ringkus 2 Pria Pemilik Narkoba, Begini Modusnya

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 14:18 WIB
Kedua tersangka pemilik Narkotika yang ditangkap personil Polsek Medang Deras Polres Batubara. (Realitasonline.id/ GUS)
Kedua tersangka pemilik Narkotika yang ditangkap personil Polsek Medang Deras Polres Batubara. (Realitasonline.id/ GUS)

Batubara - Realitasonline.id | Personil unit reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Junaidi melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu, Minggu (24/9) sore.


Kedua tersangka yang ditangkap adalah DP alias D, pria umur 25 tahun bekerja sebagai buruh bangunan, warga Serdang Bedagai.

Sementara tersangka satunya adalah AM alias A, pria usia 37 tahun bekerja sebagai buruh bangunan juga warga Serdang Bedagai.

Baca Juga: Menko Marvest: Kaldera Tobamar 2023 Bisa Dilakukan tiap Tahun


Bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu, 1 bungkus makanan kosong tempat sabu-saabu.


Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada Minggu (24/9/2023) siang personil opsnal polsek Medang Deras dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Junaidi mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Jalur Prestasi PPDB di Humbahas Diusul Lewat Seleksi Ujian, Begini Kata Kadis Pendidikan

"Ciri-cirinya sudah diketahui petugas sekira pukul 13.00 WIB, tim opsnal polsek Medang Deras sampai di lokasi dan melihat ada 2 orang laki-laki yang dimaksud sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku," katanya.

"Kemudian menemukan 2 paket sabu-sabu yang sempat dibuang tangan pelaku sebelah kiri, setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang hendak dia pakai dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke mako polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga: IPPA Langkat Periode 2023 2028 Resmi Dikukuhkan, Begini Kata Syah Afandin


Masih menurut Abdi Tansar, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal (112) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (GUS)


Kedua tersangka pemilik Narkotika yang ditangkap personil Polsek Medang Deras Polres Batubara.
(Realitasonline.id/ GUS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X