Padangsidimpuan - Realitasonline.id | AF (38), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pudun Jae Kecamatan Pdangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (18/10/2023), sekira pukul 22.45 Wib.
AF, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap polisi di daersh Aek Bayur Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, karena terlibat kasus penyalahguna narkotika jenis sabu.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, yang disimpan dalam satu bungkus plastik klip transparan, satu unit HP merek Realmi warna Silver, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BB 3077 FH daBaca Juga: Laksanakan Kegiatan CSR, Kepala IPAM Martubung Tirtanadi Gotong Royong Bersama Wargan iang tunai senilai Rp.50 ribu.
Baca Juga: HONDA Luncurkan Generasi Baru CRV di Tengah Meningkatnya Tren Pasar Mobil Bermesin Hybrid
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (31/10/2023) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat, bahwasanya di simpang 3 Aek Bayur Kelurahan Silandit Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka.
Mendapat informasi tersebut, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda. Dilwan Iskandar Hasibuan, lamgsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan masyarakat dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas melihat tersangka kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang sebelumnya sempat disembunyikan tersangka di rumput di dekat tersangka ditangkap.
Baca Juga: All New Mazda CX60 Mild Hybrid Mengaspal di Indonesia Bakal Jadi Pesaing Lexus Hingga BMW
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan mendapatkannya dari seseorang berinisial T yang ia tidak mengetahui tempat tinggalnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP. Jasama Sidabutar, SH, yang dikonformasi membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus pemyalahguna natkotika.
"Ya benar. Team kami ada menangkap seorang tersangka penyalahguna narkotika dan kini masih dalam pemeriksaan secara intensif, " ujar Kasat. (RI)