Asahan - Realitasonline.id | Sat Narkoba Polres Asahan Amankan Empat ( 4) kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Jawa Timur dengan mengunakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung menceritakan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 Tersangka MT diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan karena membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Perairan Asahan Indonesia tepatnya di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.
Dimana dari tangan MT berhasil ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau merk Guanying Wang berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu seberat ± 2.000 Gram dan dua bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan juga berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu seberat 2.000 Gram yang dimasukkan dalam tas jinjing.
Baca Juga: Ini Daftar Nama-Nama Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Selanjutnya dari keterangan MT bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas suruhan juga perintah dari SWR dan SWR mendapat perintah dari SRJ untuk mencari orang yang mau membawa sabu dari Malaysia.
Selanjutnya dari keterangan MT dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SWR dan SRJ pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaran Kecamatan. Banyuates Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Wajib Dihindari ! 5 Makanan Ini Jadi Penyebab Kelenjar Getah Bening Membengkak
"Saat Dinitrograsi tim Kita dibantu beserta tim Polres Surabaya Selanjutnya SWR dan SRJ menerangkan dan mengakui perbuatan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika sabu yang dilakukan MT itu," ujar Rocky.
Kapolres juga mengatakan bahwa kepada tersangka MT , SWR dan SRJ diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang karkotika.
"Sesuai dengan pasal yang kita terapkan para tersangka dijerat hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," ujar Kapolres Asahan itu.
Kapolres juga mengatakan bahwa SRJ melakukan modusnya dengan menggunakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimana SRJ memiliki hubungan pada orang yang ada di Malaysia itu.
"Kita masih mendalami apakah SRJ sudah berulang melakukan pengiriman Narkoba menggunakan PMI ini dan memang PMI dimasukan SRJ secara resmi ke Negara Malaysia namun pulang ilegal," ungkap Kapolres. (HS)
Kapolres Asahan didampingi Kabit humas saat memperlihatkan narkotika jenis sabu yang diamankan (HS)