Polisi Ungkap Penyebab Kematian Anak 10 Tahun Yang Dibanting Ayah Kandung Hingga Tewas, Hasil Otopsi : Patah Tulang Tengkorak

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 15:41 WIB
Ilustrasi Otopsi (VOI)
Ilustrasi Otopsi (VOI)

Jakarta - Realitasonline.id | Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkapkan penyebab kematian Awan yang merupakan anak berusia 10 tahun, berdasarkan hasil otopsi.

Awan merupakan korban kekerasan oleh ayah kandungnya, U (44), di wilayah Muara Baru, Penjaringan, pada Rabu (13/12/2023) lalu.

Awan diketahui meninggal dunia akibat dibanting oleh ayah kandungnya termasuk sering mendapatkan penganiayaan.

Baca Juga: IKN Nusantara Tembus Pendanaan Hingga Rp 71 Triliun

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, menyampaikan bahwa Awan mengalami patah tulang tengkorak karena tekanan dari benda tumpul di dahi sebelah kiri.

"Hasil otopsi K, kelahiran 2012, penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak serta sejumlah luka di tumbuh korban," kata Gidion pada Jumat (15/12/2023).

Mantan Kapolres Bekasi Kabupaten itu mengatakan bahwa tim otopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati menemukan adanya luka terbuka pada bagian wajah Awan saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau dalam posisi saat dibanting. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo ke Kaesang Pangarep : Politisi Tidak Boleh Bingung

"Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cidera dari luka tumpul," ucap dia. 

Insiden ini bermula saat U melihat seorang tetangga menegur K karena suatu alasan tertentu. Setelah insiden itu, U mencari K dan melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.

"Dia melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan cara membanting. Kemudian mengalami luka di bagian kepala dan keluar darah dari hidung, meninggal dunia," kata Gidion. 

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Tenaga Kesehatan dan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Ini Jadwalnya

Gidion menyatakan bahwa pihaknya sedang menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan KUHP dalam penyelidikan kasus penganiayaan tersebut. 

(ZUF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X