Polrestabes Medan Gagalkan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi yang akan Diedarkan Saat Pergantian Tahun Baru

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 18:13 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Rangkuti dan Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu memberikan keterangan pers terkait digagalkannya peredaran 15 ribu butir pil ekstasi serta dianankannya 3 tersangka berinisial DHH, JAS dan AA, di Mapolrestabes,
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Rangkuti dan Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu memberikan keterangan pers terkait digagalkannya peredaran 15 ribu butir pil ekstasi serta dianankannya 3 tersangka berinisial DHH, JAS dan AA, di Mapolrestabes,

Medan - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan saat menyambut malam pergantian tahun.

Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan  3 tersangkanya masing-masing berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya warga Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Rangkuti dan Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (28/12/2023) mengatakan pengungkapan 15 ribu butir pil ekstasi ini berawal saat diamankannya 2 tersangka JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada, Kamis 21 Desember 2023.

Baca Juga: Menjalin Sinergitas, Kapolres Batubara Sambangi Kantor Bawaslu

"Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi. Dari keterangan kedua tersangka, petugas mendapat informasi bahwa ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial DHH," ujarnya.

Lanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan dengan memerintahkan tersangka JAS untuk menghubungi tersangka DHH dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi serta bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Direktur LBH Keadilan Tanah Rencong Raih Gelar Magister Ilmu Hukum, Begini Judul Tesisnya

"Setibanya di lokasi yang sudah ditentukan, petugas langsung membekuk tersangka DHH. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika," ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka DHH sambungnya, bahwa dia dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir pil ekstasi. Tersangka DHH mengakui jika dia mendapatkan 15 ribu pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka AA dan JAS.

Baca Juga: Pengawas Disdik Deli Serdang Setiap Bulan 'Dipungli' Rp 130 Ribu, Ini Kata Korwas

"Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Y. Namun tersangka Y sudah melarikan diri. Tersangka Y masuk dalam DPO. Peran ketiga tersangka sedang kita dalami. Barang bukti narkoba kita duga dari Tanjungbalai," terangnya. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolrestabes mengakhiri.(TM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X