Belawan - Realitasonline.id | Dua pria, EI alias Bokir (38) dan ES alias Edi Batak (39) warga Mabar, Medan Deli terduga bandar dan pengedar narkoba, dibekuk personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Jalan Suasa Tengah Gang Said dan Gang Kenangan, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli.
Dalam peristiwa penangkapan tersebut, dari kedua pria itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan berat kurang lebih 15,55 gram.
Baca Juga: Yuk Kenali 4 Tipe Karakter Kepribadian Introvert dengan Istilah S.T.A.R
Turut diamankan 1 butir pil ekstasi merek Ferary warna coklat dan setengah butir pil ekstasi warna hijau, dua unit HP dan uang tunai Rp 1,444 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Baca Juga: Yuk Kenali 4 Tipe Karakter Kepribadian Introvert dengan Istilah S.T.A.R
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, Jumat (5/1/2024) mengatakan selain meringkus kedua pria yang berperan sebagai bandar dan pengedar sabu tersebut.
Baca Juga: Kurs Rupiah Terus Tertekan di Level Rp15.516 Per Dolar AS di Akhir Perdagangan Jumat (5/1/2024)
Pihaknya juga meringkus tiga pria lainnya yakni SS alias Subur, ESD alias Edi dan EK alias Eka sebagai pemakai narkoba.
Guna pengusutan lanjut, kelima pria tersebut, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan.(TM)