Komplotan Maling Motor di Padangsidimpuan Ditangkap, Pelakunya 1 Pria 2 Emak-emak

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 07:12 WIB
Komplotan Curanmor yang ditangkap Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (10/1/2024).(Foto: Realitasonline.id/ RI)
Komplotan Curanmor yang ditangkap Team Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (10/1/2024).(Foto: Realitasonline.id/ RI)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus komplotan maling sepeda motor di Jalan Lintas Padangsidimpuan - Pasalbolas Dusun 2 Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Rabu (10/1/2024).

Ironisnya, komplotan maling itu berjumlah 3 orang terdiri dari satu pria dan dua Ibu Rumah Tangga (IRT). Diketahui pelaku JIR (28), merupakan warga Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina), LSH (33) dan AS (35) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan para pelaku berdasarkan LP/B/7/I/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumut atas nama korban Subanta Rampang Ayu (46), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, yang terjadi Jumat (5/1/2024), sekira pukul 06.50 WIB.

Baca Juga: Mari Mengulik Makna 'Penenun Mimpi', Salah Satu Kekuatan Supernatural MBTI INTJ

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pencurian sedang berada di sebuah bengkel di Jalan lintas Padangsidimpuan - Pasalbolas Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya petugas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan ketiga pelaku di salah satu beblngkel sepeda motor.

Baca Juga: Turnamen Sepakbola Piala Inalum Memasuki Babar Perempat Final,

Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana Curanmor roda dua.

Usai diinterogasi, ke tiga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario 150cc Tahun 2016 digiring ke Polres Padangsidimpuan guna dilakujan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung membenarkan penangkapan komplotan Curanmor roda dua tersebut.

Baca Juga: Kamu MBTI INTJ? Yuk Cari Tahu Ini Dia 4 Kemampuan Supernatural Tipe Kepribadian INTJ

Kasat menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, " terang Kasat.

Kasat menambahkan peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario Nopol BB 5178 FU.

Warna biru di halaman rumah tetangga korban di Jalan Sutan Mangaraon Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X