Inilah Tampang Babang Ganteng, Belum Tobat Jadi Maling Kembali Ditangkap Polisi, Hasilnya Dibikin Beli Narkoba

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 11:31 WIB
Pelaku curanmor berinisial F diamankan di Polsek Percut Seituan, Rabu (7/2/2024)
Pelaku curanmor berinisial F diamankan di Polsek Percut Seituan, Rabu (7/2/2024)


Realitasonline.id - Medan | Seorang maling motor milik mahasiswa di Medan ditangkap polisi. Aksi pencurian motor itu terekaman CCTV dan sempat viral di medsos. F pelaku pencurian motor itu dibekuk personel Reskrim Polsek Percut Seituan.

Kompol Jhonson Managara Sitompul kepada wartawan, Rabu (7/2/2024) mengatakan aksi pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa, Piccer Simanjuntak (23) terjadi di rumahnya Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung.

"Korban kemudian membuat laporan dengan Nomor: LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Seituan. Usai menerima laporan korban, saya memerintahkan Kanit Reskrim AKP Japri Simamora dan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus memintai keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV," ungkapnya.

Baca Juga: Bahaya Kesepian Bagi Kesehatan Mental: Ancaman Tersembunyi di Era Modern

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV sambung Kapolsek, petugas mengungkap identitas satu dari tiga pelaku berinisial F.

Tak butuh waktu yang lama, petugas berhasil membekuk F tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kelemahan Orang Egois: Dampak Negatif pada Diri Sendiri dan Orang Lain

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, F mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama 2 rekannya berinisial FR dan FN yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kita," jelasnya.

Kompol Jhonson menambahkan, pelaku F juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual dan dia menerima uang sebesar Rp800 ribu. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

Baca Juga: Hore! Warga Labuhanbatu tak Perlu Lagi Berobat sampai ke Parapat, Gedung Baru Puskesmas Negeri Lama Sudah Diresmikan Plt Bupati

"Dari hasil tes urine, F positif mengkonsumsi metamfetamin. Pelaku juga residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (TM)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X