Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Satu dari 5 pelaku komplotan geng motor yang menganiaya warga berhasil diciduk Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, inisial AK (18) warga Dusun I Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihatini, Plt Kasat Reskrim AKP Natanail Sitepu, Jumat (8/3/24)selanjutnya menyebutkan, 4 pelaku lain yang merupakan teman AK masih diburon polisi.
"AK dan 4 temannya terlibat penganiayaan, Minggu (3/3/24) sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Arteri Kualanamu Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,"jelas.
Baca Juga: Toba Berusia 25 Tahun, Bupati Ajak Masyarakat Bangkit, Bergerak dan Tampil Jadi Pemenang
Saat itu, lanjut Kapolresta, korban Fitra Nugraha akan pulang ke rumahnya. Di tengah jalan tiba-tiba pelaku AK dan kawannya ke tengah jalan menarik dan membekap leher korban serta memukul wajahnya hingga tak sadarkan diri.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan lecet di kepala kiri, dahi, pipi kiri, mata luka memar dan kemerahan, telinga dan seluruh badan terasa sakit,"tambah Kapolresta.
Selanjutnya korban ditolong oleh dua pria yang tidak diketahui namanya lalu diantar ke rumah korban dan selanjitnya dirawat di Ruang ICU RSU Sari Mutiara Lubuk Pakam.
Baca Juga: 3 Trik Public Speaking untuk Introvert agar Percaya Diri Bicara Didepan Banyak Orang
Suriana (45) ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / B / 207 / III / 2024 / SPKT / POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Maret 2024.
Setelah mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap dan diangkut ke Polresta.
"Kepada petugas AK melakukan pembalasan karena sebelumnya teman terlapor mengalami penganiayaan oleh geng motor,"jelas Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Baca Juga: Ingin Jadi Leader yang Bersinar? Ini 5 Rahasia Komunikasi Sukses bagi Para Pemimpin Modern
AK melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHPidana atau Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.
Sebelumnya polisi juga telah mengamankan dua komplotan geng motor yang menganiaya pedagang sarapan di bangsal Lubuk Pakam. (zul)