Realitasonline.id | Seorang kakek di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang disebut dengan inisial NU, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap cucunya yang masih di bawah umur.
Informasi dari Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa NU ditangkap setelah melakukan tindakan tersebut.
Jonser menjelaskan bahwa insiden itu dimulai ketika pelaku, NU, tiba di rumah anaknya dengan niat untuk mengawasi cucunya ketika ibunya sedang pergi bekerja.
Saat itu, hanya pelaku dan cucunya yang berada di rumah, dan pelaku tiba-tiba membawa korban masuk ke dalam kamar tanpa menimbulkan kecurigaan dari korban.
Baca Juga: Petani Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jengkol
"Pada hari itu tersangka NU datang ke rumah pelapor untuk menjaga cucunya yang sedang tidur, sementara ibunya pergi bekerja," ujar Jonser pada Rabu (29/5).
Di dalam kamar, korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh pelaku. Namun, kejadian tersebut tidak berlangsung lama karena ibu korban tiba di rumah dan menemukan pelaku tengah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap cucunya.
Jonser menjelaskan bahwa ibu korban sangat terkejut dan mengusir pelaku dari rumah setelah mengetahui apa yang terjadi.
"Setelah satu jam, ibu korban kembali ke rumah dan menemukan tersangka NU sedang menindih tubuh cucunya dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar," ungkap Jonser.
Setelah kejadian tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke Polsek Satui. Mendapat laporan tersebut, polisi segera bertindak dan menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya di hadapan petugas.
Jonser menegaskan bahwa kasus kakek di Sulsel cabuli cucu ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak di bawah umur dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Tersangka NU langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak di bawah umur dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.
Pelaku, NU, dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 287 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan di atas 10 tahun penjara.