Tega ! Seorang Kakek Guru Ngaji di Lampung Cabuli Puluhan Muridnya

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 06:50 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan

Realitasonline.id | Seorang kakek guru ngaji di Lampung Barat, yang bernama Basirun (50 tahun), telah ditangkap oleh polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap banyak muridnya.

Kejahatan ini terungkap setelah orang tua salah satu murid mencatat adanya perubahan perilaku yang mencurigakan pada anaknya.

Basirun, yang juga seorang pembicara agama, mengajar di sebuah Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya. Ia diduga melakukan pelecehan terhadap 32 muridnya.

Menurut Novita Hasda, seorang warga Desa Way Petay, Basirun sebelumnya juga terlibat dalam kasus serupa beberapa tahun yang lalu. Namun, ia kemudian pindah rumah dan tempat mengajar.

Baca Juga: Petani Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jengkol

"Sebelumnya, oknum guru ngaji ini pernah terlibat kasus pelecehan seksual terhadap muridnya beberapa tahun lalu. Dia kemudian pindah rumah dan tempat mengajar mengaji," kata Novita Hasda saat dihubungi pada Minggu (26/5).

Novita tidak mengetahui apakah kasus sebelumnya berlanjut ke ranah hukum atau diselesaikan secara damai. "

Saya kurang paham kasusnya beberapa tahun lalu. Kemudian dia pindah lokasi mengajar mengaji. Lokasinya hanya berbeda dusun, namun tetap di desa yang sama," jelasnya.

Zainuddin, salah seorang aktivis ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPC Lampung Barat mengatakan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji ini menyedot perhatian masyarakat Lampung Barat.

Baca Juga: Bursa Asia Dibuka Bervariasi Dengan Kecenderungan Melemah Setelah Risalah Pertemuan Terakhir Federal Reserve Mengungkapkan Kekhawatiran Para Pejabat

"Dari awal saya dan team sudah mengetahui langsung kasus ini mulai dari Polsek Sumber sampai menemani para korban untuk melaporkan ke ranah Polres Lampung Barat," kata Zainuddin.

Zainudin berharap adanya perhatian dari pemerintah, dan tokoh masyarakat dalam permasalahan ini karena jumlah korban mencapai puluhan orang.

Sejauh ini Polres Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang korban yakni AY (12),  FW (11) yang masih duduk di kelas 6 SD. Kemudian QZ, siswi kelas 4 SD di wilayah itu.

Atas perbuatannya, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X