Pengusaha SPBU Tawar Sejuk Ditangkap, Polisi Limpahkan Berkas Penyidikan ke Kejari Gayo Lues Aceh

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 10:42 WIB
Ilustrasi gambar SPBU Tawar Sejuk di Kabupaten Gayo Lues Aceh. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar SPBU Tawar Sejuk di Kabupaten Gayo Lues Aceh. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | GAYOLUES - Pengusaha SPBU Tawar Sejuk Pining Kabupaten Aceh Gayo Lues Provinsi Aceh ditangkap.

Kepolisian Resort Gayo Lues menangkap RS (50), pengusaha SPBU Tawar Sejuk dan dua orang lainnya masing-masing berinisial MU (26) dan MT (27).

Penangkapan itu terjadi, diduga pengusaha SPBU tersebut dan operatornya melakukan penyelewengan pengisian SPBU dengan jual beli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dan pertalite di Pining Aceh.

Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama, Kepala Rutan Tarutung dan Kapolres Taput Bertemu Bicarakan Hal ini

Kapolres Gayo Lues melalui Kepala Satuan Resort Kriminal Iptu Abidinsyah melalui selulernya, Selasa (11/6/2024), membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Dikatakannya, saat ini Polres Gayo Lues telah melimpahkan berkas hasil penyidikan ketiga tersangka bersama barang bukti ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Gayo Lues melalui Kasatres Iptu Abidinsyah SH menceritakan proses penangkapan tersebut bermula ketika personil Polsek Pining melakukan patroli rutin di wilayah hukum mereka.

Baca Juga: Ajak Gadis di Bawah Umur di Batu Bara Tidur di Hotel, Pria ini Ditangkap di Kawasan Multatuli Medan

Kasus ini bermula pada tanggal 15 Januari 2024 lalu, saat itu petugas curiga karena melihat ada satu unit mobil pick up mengisi BBM menggunakan drum dan jerigen.

Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti personil dengan menanyakan hendak dibawa kemana BBM dengan jumlah besar seperti itu, ujarnya.

Karena mereka tidak mampu menjawab akhirnya dibawa ke Polsek Pining untuk ditanyai, hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polres Gayo Lues untuk ditindaklanjuti, ujar Kapolres melalui Kasatreskrim.

Baca Juga: Seorang Begal di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Sebilah Parang, Motor dan Uang Rp5 Ribu Disita

Berikut barang bukti hasil penyidikan Polres Gayo Lues yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues yakni 1 unit mobil pick up L300 No Pol BL 8402 B, 8 drum BBM jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 840 liter, 2 jerigen BBM jenis Bio Solar lebih kurang 64 liter, uang tunai sejumlah Rp 9.310.000, kemudian buku catatan khusus untuk penjual jerigen atau drum.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Kasipidum Sairi saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (12/6/2024), mengatakan saat ini pihak kejaksaan telah menerima berkas hasil penyidikan kepolisian untuk ditindak lanjuti. (Malik Lingga)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X