Realitasonline.id | BELAWAN - Dua pria warga Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang dan warga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan dibekuk Polisi.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan memborgol dua pria berinisial I (41) warga Desa Kelambir dan AM (31) warga Kelurahan Martubung dengan sangkaan sebagai pengedar sabu di Desa Kelambir.
Baca Juga: Ayam Tiren Haram! Ciri-Ciri Daging Ayam Tidak Layak Konsumsi Sangatlah Penting Diketahui
Selain itu, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, delapan plastik klip berisi sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan menunjukkan ada kegiatan mencurigakan, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan dan penangkapan I dan AM oleh personil Satresnarkoba, ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane kepada wartawan Minggu (30/6/2024).
Baca Juga: Daftar Jenis Ayam yang Dijual di Pasaran Layak Dikonsumsi Masyarakat
Guna pengusutan lanjut, kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini mendekM di sel tahanan Mapolres Pelabhhan Belawan.(TM)