Realitasonline.id - Bekasi | Seorang pria berinisial SH ditangkap oleh Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terlibat dalam peretasan dan pencurian pulsa dari operator seluler.
SH, yang ditangkap di kediamannya di Rawalumbu, Kota Bekasi pada Senin (26/8), diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp350 juta bagi PT Smartfren Telecom, Tbk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa SH telah melakukan aksi peretasan terhadap server eload milik Smartfren.
Baca Juga: Romantis ! Seorang Pria Lamar Wanita di Stadion Bandung,
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH mengakui melakukan top up pulsa secara ilegal ke MSISDN 088211582473 miliknya pada 3 Juli 2024. Peretasan ini tidak hanya terjadi pada satu hari, tetapi juga pada 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli, dan 10 Juli 2024.
Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti dari SH, termasuk HP Realme C35, kartu perdana Smartfren, sebuah laptop, dan akun email.
SH mengaku telah mencuri pulsa sebesar Rp4.350.000 yang kemudian ia transfer ke kartu perdananya sendiri.
Baca Juga: Teknik Beternak Ayam Kampung Organik Bisa Bikin Orang Kaya Raya
Menurut Kombes Ade Safri, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SH kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.