Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Kejari Batubara Tetapkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Tersangka

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 23:40 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. (Realitasonline.id/Dok)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline - BATUBARA | Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara membenarkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus (IS) ditetapkan sebagai tersangaka.

Kejari Batubara menetapkan IS sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital.

Selain itu IS juga disangkakan terkait dugaan korupsi media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Update Kebakaran di Desa Hutanagodang, Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP di Muara Taput

Hal tersebut diaminkan Kasi Intelijen Kejari Batubara Oppos Beslin Siregar kepada media, Rabu (26/3/2025).

“Tersangka IS telah dipanggil sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka,” ungkap Oppon.

Berdasarkan perhitungan ahli, lanjut Oppon, ditemukan rugikan negara senilai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Jumlah Jemaah Haji Sumut 8.328 Orang, 80 Persen Paspor Selesai

Pada saat itu IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batubara Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan perhitungan ahli dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batubara TA 2021 ditemukan kerugian keuangan negara Rp 1,8 miliar.

IS bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Batubara TA 2021, bebernya.

Baca Juga: Manfaatkan Waktu Subuh Kelompok Remaja di Medan Baku Hantam, Beruntung Polisi Sigap Langsung 3 Pelaku di Tangkap

Atas perbuatannya, IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu berita ini ditayangkan saat dikonfirmasi kepada IS tak memberikan komentar apapun perihal penetapannya sebagai tersangka atas dugaan korupsi tersebut. (Ogek Tanjung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X