Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Polisi, LP/106/III/2025/SPKT Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 11 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : sp.Sidik/44/III/2025/Reskrim, tanggal 27 Maret 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial HH (29), warga Desa Siunggam Julu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Baca Juga: Nekat Modifikasi Custom Motor BMW R18 Miliaran Rupiah, Begini Hasilnya
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpyan, Sabtu (29/3/2025) peristiwa dugaan tindak pidana pebggelapan tersebut terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 Wib, di Jalan Teuku Umar, Gang Martabe, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, tersangka mendatangi rumah korban Nurhaniah Siregar untuk menjemput mobil angkot Lin 02, milik korban berjenis Suzuki Futura No. Pol BB.1593 FA, warna putih kombinasi, No. Rangka atas nama CV. Bintang Prima, dengan alasan akan memperbaikinya di bengkel langganan di Jalan Baru.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 21.00 Wib, korban bersama saksi Amran Simatupang mendatangi bengkel yang dimaksud dan mendapati bahwa mobil tersebut tidak pernah dibawa ke sana dan bahkan keberadaan mobil tersebut tidak diketahui, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025, BRI Pastikan BRImo Sukses Aktif Transaksi Tanpa Hambatan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. Kenborn Sinaga membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan mobil yng dilakukan tersangka HH.
Dijelaskannya dari rangkaian penyelidikan, menunjukkan bahwa tersangka menggunakan mobil tersebut pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi masing-masingMaruhum Harahap dan Amran Simatupang serta barang bukti yang diperoleh, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana," terangnya. (RI)