Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Seorang karyawan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial H (36), warga Desa Perkebunan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel ditangkap personil Polsek Batangtoru dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Kamis (17/4/2025) pagi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 2 bungkus ganja yang disembunyikan dalam lipatan kertas nasi dan dibungkus dengan kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam dan juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy J4 warna Pink, selembar kertas linting dan uang tunai sebesar Rp20.000.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka diawali dari informasi masyarakat terkait adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakoni tersangka dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: 100 Penyandang Disabilitas di Abdya Terima Bantuan Atensi Kemensos
Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Batangtoru langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melakukan pengintaian di pinggir jalan menuju area PLTA.
Saat tersangka melintas dengan sepeda motor, petugas langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti daun ganja yang disembunyikan dalam lipatan kertas nasi dan dibungkus dengan kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy J4 warna pink, selembar kertas linting, dan uang tunai Rp20.000.
Baca Juga: Temukan Praktik Pungli saat Sidak Puskesmas, Bupati Tapsel Berang
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Batangtoru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan petugas sendiri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batangtoru AKP Recky Nelson Tarigan, membenarkan penangkapan terhadap tersangka H dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Penyalahgunaan narkoba harus diberantas demi keamanan lingkungan dan dunia kerja," tegas Kapolsek. (RI)