Tengah Malam, Polsek Batangtoru Tapsel Bekuk 2 Pengedar Narkoba dari Gubuk Warga, Barang Buktinya Banyak

photo author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 06:10 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Batangtoru saat ditangkap di sebuah gubuk kebun milik warga di Desa Terapung Raya, Tapsel, Jumat (2/5/2025) (Realitasonline.id - Ist)
Pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Batangtoru saat ditangkap di sebuah gubuk kebun milik warga di Desa Terapung Raya, Tapsel, Jumat (2/5/2025) (Realitasonline.id - Ist)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Personil Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Batangtoru melalui penangkapan yang dilakukan di sebuah gubuk kebun milik warga Girbang Siregar, di Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 00.15 Wib.

 

Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni RER (35), warga Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tenga (Tapteng) dan S (23), warga Desa Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel

 

Informasi dihimpun, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Batangtoru, terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

 

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Batangtoru AKP. RN Tarigan beserta personel langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi bahwa di kebun milik Girbang Siregar sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Langkat Ir Antoni Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Desa Tanjung Putus, Masyarakat Harapkan Hal ini

 

Ketika personel tiba di lokasi, pelaku RER sedang duduk di dalam gubuk dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Sementara rekannya S sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

 

Dari pelaku RER, petugas menyita barang bukti 10,28 gram sabu yang dikenal dalam 3 plastik klip kecil dan besar, satu buah pipet, satu buah timbangan elektrik, satu buah bong, 2 mancis, 2 kaca pirek, 1,02 gram ganja dalam bungkusan kertas putih, satu buah hamdphone merk Oppo warna hitam, satu tas sandang berisi uang tunai Rp445.000 dan kaca pirek dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor.

 

Sedangkan dari S, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp100.000 dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.

Baca Juga: Ikut Pelepasan Kloter 1 Padangsidimpuan Embarkasi Medan, Komisi VIII DPR RI Upayakan Masa Tunggu Jemaah Haji akan Dipersingkat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X