Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Selasa (27/5/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (31/5/2025) menyebutkan, pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli untuk penyelidikan guna menanggapi informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
Saat berada di depan toko pakaian serba Rp35.000, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motor, namun ketika dihampiri, pria tersebut terlihat membuang sebuah bungkusan ke tanah.
Baca Juga: Salon Mobil Keliling, Solusi Praktis Bagi Pemilik Mobil Super Sibuk
Petugas segera mengamankan pria tersebut, yang diketahui berinisial RS (23), warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi. Petugas kemudian menyuruh pelaku untuk mengambil bungkusan yang dibuang pelaku dan ketika diambil dan diserahkan ke petugas, ternyata ada dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya dan dibeli dari pelaku lainnya berinisial MEH (41), dengan harga Rp250.000. RS juga mengaku bahwa ia tengah menunggu pembeli di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MEH di kediamannya di Desa Hambiri, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
MEH mengakui telah menjual sabu kepada RS dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial "Ucok", yang kini masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Gagas Satgas Khusus Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak
Dari kedua pelaku disita sejumlah barang bukti masing-masing dari pelaku RS, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,14 gram, satu unit handphone merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sedangkan dari pelaku MEH barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Satresbarkoba Polres Tapsel di Sipirok, guna proses penyidikan lebih lanjut.