Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di salah satu toko ponsel di Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/215/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 5 Mei 2025 atas nama korban, Tina Mulyana Manullang (36), warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari laporannya, korban menyatakan bahwa tokonya, Queen Cell, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dibobol maling dan menggasak sejumlah ponsel, tablet dan uang tunai yang ada di dalam toko.
Baca Juga: Bhakti Kesehatan Polres Padangsidimpuan Sasar Pengemudi Betor
Sebelumnya, korban mendapati engsel gembok pintu toko dalam keadaan rusak dan saat bagian dalam toko diperiksa, korban mendapati sejumlah do dalam toko sudah raib, sehingga korban mengalami kerugian total mencapai Rp10 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Resmob Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku AN (37), warga Jalan Sutan Panindoan, Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan, di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Kloter 4 Tiba di Tanah Air, Satu Jemaah Haji Wafat saat Mendarat di Kualanamu
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet merk Itel warna silver yang diduga barang hasil curian dari toko milik korban.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga, Senin (16/6/2025) membenarkan pengungkapan kasus Curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
"Saat ini, penyidik juga tengah memburu kemungkinan pelaku lainnya serta keberadaan barang bukti tambahan," ujar Kasi Humas.