Ribuan SHM Diserahkan kepada Transmigran Sukabumi Jawa Barat, Kementrian ATR BPN Sebut 100 Ribu Sertifikat Tanah Lagi Tunggu Giliran

photo author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:36 WIB
 Wamen ATR BPN Ossy Dermawan dampingi Menko AHY saat penyerahan sertifikat tanah kepada transmigrasi di Kantor Kementerian Transmigrasi di Jakarta. (Realitasonline.id/DOK)
Wamen ATR BPN Ossy Dermawan dampingi Menko AHY saat penyerahan sertifikat tanah kepada transmigrasi di Kantor Kementerian Transmigrasi di Jakarta. (Realitasonline.id/DOK)

Realitasonline.id - Jakarta | Pemerintah menyerahkan 1.120 SHM (sertifikat hak milik) kepada 642 kepala keluarga (KK) transmigran Kabupaten Sukabumui Jawa Barat.

Sertifikat tanah itu langsung diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor Kementrian Transmigrasi di Jakarta, kemarin.

Menteri AHY didampingi Wamen ATR BPN Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman.

Baca Juga: ATR BPN Fokus Tuntaskan Rapermen Renstra 2025 2029

Para penerima SHM berasal dari empat kawasan transmigrasi yakni Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan dan Puncak Gembor. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh dan Jawa Barat yang mengikuti program transmigrasi pada awal 2000-an.

Ossy Dermawan mengatakan penyerahan sertifikat ini menjadi penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi para transmigran yang sejak tahun 2001 tinggal di lahan tanpa kepastian hukum.

“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertifikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah, ” tegas Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan.

Baca Juga: 1.120 SHM Diserahkan kepada Transmigran, Menteri AHY Salut dengan Kementrian ATR BPN

Ia menambahkan langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas tanah yang telah lama ditempati masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus mempercepat penyelesaian legalisasi tanah transmigran, agar mereka bisa lebih tenang, produktif, dan memiliki akses ekonomi yang lebih baik, ” ujarnya.

Menteri AHY dalam kesempatan tersebut menekankan, kepemilikan SHM tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat akses masyarakat terhadap peluang ekonomi.

"Tanah yang sah bisa dimanfaatkan sebagai agunan ke perbankan dan menjadi modal usaha yang produktif. Ini bukan hanya dokumen, tapi jembatan menuju kemandirian ekonomi, ” ujar AHY

Menko IPK AHY juga menambahkan, kepastian hukum atas tanah tidak hanya soal administrasi, tetapi soal harga diri dan masa depan. Sertipikat ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak rakyat atas tanahnya.

"Tanah yang sah bisa dimanfaatkan sebagai agunan ke perbankan dan menjadi modal usaha yang produktif, " ungkapnya

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman menyampaikan, sebagai bentuk percepatan penyelesaian persoalan agraria di kawasan transmigrasi, pemerintah juga meluncurkan program 'Tuntas Lahan, Tuntas Harapan' (Trans Tuntas) ) yang diinisiasi oleh Kementerian Transmigrasi. Program ini bertujuan untuk menuntaskan persoalan penguasaan lahan yang belum memiliki legalitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X