Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Binjai initial RF resmi melaporkan Bank Sumut Cabang Binjai ke Polres Binjai terkait dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kronologi Kasus:
Kasus bermula saat RF menerima penawaran kredit multiguna dari seorang staf marketing Bank Sumut Cabang Binjai berinisial B.
Pada penawaran tersebut dijanjikan bunga promo 6,06% per tahun (bunga flat) yang didukung oleh banner resmi dan bukti percakapan WhatsApp.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Batangtoru, Truk Muatan Beras Hantam Avanza, Pick-up dan Rumah
Karena tergiur dengan bunga rendah, RF memutuskan memindahkan (take over) kreditnya dari Bank BJB ke Bank Sumut dengan jaminan SK PNS dan pemotongan gaji.
Namun setelah pencairan kredit, Bank Sumut justru menerapkan bunga efektif sekitar 11,5%, jauh lebih tinggi dari yang dijanjikan.
Bahkan, apabila nasabah ingin melunasi lebih awal, dikenakan penalti sebesar 15% dari sisa pokok pinjaman.
RF sudah mengajukan klarifikasi dan somasi melalui Kuasa Hukumnya, namun tidak mendapat solusi dari pihak Bank Sumut Cabang Binjai.
Baca Juga: Korcam Terima SK Ketua KONI Dan Kadispora Minta Mengali Atlit Berpotensi
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporannya, RF melalui Kuasa Hukumnya Arif Budiman Simatupang, Rabu (23/7/2025) di Polres Binjai menyampaikan dugaan beberapa pelanggaran hukum, antara lain:
1. Penipuan (Pasal 378 KUHP) – Janji bunga rendah yang tidak sesuai realisasi.
2. Pelanggaran Perlindungan Konsumen – Melanggar hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang benar.
3. Perbuatan Melawan Hukum oleh Korporasi – Bank Sumut sebagai BUMD diduga turut bertanggung jawab secara korporasi.