Realitasonline.id - Abdya | Dua warga Seulekat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh yang dilaporkan berprofesi sebagai petani dan nelayan, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin (25/8/2025) kemaren malam sekira pukul 22.00 WIB lantaran diduga membawa dua paket sabu seberat 9,52 gram.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Pribadi, Selasa (26/8/2025) membenarkan penangkapan dua terduga pemilik sabu dengan berat 9,52 gram dengan masing-masing berinisial TM (45 tahun) sebagai petani dan SY (33 tahun) sebagai nelayan asal Seulekat, Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan yang tertangkap di Desa Alue Ara, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya sekira pukul 22.00 WIB malam.
Selain mengamankan dua paket sabu, Tim Opsnal Res Narkoba Polres Abdya juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) buah kotak rokok dan dua unit handphone milik terduga.
Kasat Resnarkoba, Iptu Bagus menerangkan kalau penangkapan kedua terduga itu berawal dari pendalaman sebuah informasi atas dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menuju ke TKP untuk memastikan keberadaan terduga.
Kemudian petugas melihat terduga dengan ciri-ciri yang diinformasikan itu sedang melintasi kawasan setempat. Lalu petugas langsung membuntuti dari belakang.
Baca Juga: Laporam KORPUS API Sumut Guncang Dinsos Batubara, Jaksa Didesak Bergerak
Melihat kondisi jalanan yang padat petugas langsung menghadang terduga sekaligus melakukan penangkapan, pada saat akan diamankan oleh petugas terduga sempat berusaha melarikan diri dan membuang satu bungkus kotak rokok. Upaya kabur itu mampu dicegat oleh petugas.