Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko Brilink Pompo Computer di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (26/9/2025).
Pelaku berinisial ASS (40) ditangkap di Jalan Sutan Soripadamulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, setelah dua bulan dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan, dipimpin Aiptu AT. Simbolon.
Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Srkasa (30/9/2025) menyebutkan, proses penyelidikan dan penangkapan, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, serta analisa rekaman CCTV, kemudian polisi mengidentifikasi tersangka.
Baca Juga: PGN Aktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Setelah mengumpulkan bukti, Tim Resmob menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku pada 26 September 2025, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone Infinix warna silver milik korban dan
satu kotak kemasan HP Infinix
Kapolres Tapsel AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. H Naibaho, menbenarkan penangkapan tersangka yang sempat buron selama dua bulan
" Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, ” ujar Kasat.
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara
Kasat juga membeberkan awal peristiwa terjadinya pencurian pada Sabtu 26 Juli 2025, sekira pukul 08.00 WIB, dimana, saat itu, korban Asmita Harahap (30), pemilik toko Brilink Pompo Computer, hendak membuka tokonya dan ia terkejut melihat pengganjal pintu sudah terlepas dan kondisi di dalam toko berantakan.
Setelah memeriksa lebih jauh, korban menemukan pintu kaca ruang kasir terbuka, kotak infak yang biasanya tergantung di dinding telah bergeser, serta uang tunai sebesar Rp5,7 juta dan tiga unit handphone Infinix 50i yang disimpan di laci telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp10,3 juta.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mengenakan topi dan jaket bertuliskan merek Honda memasuki ruang kasir. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Padangsidimpuan.