Realitasonline.id - Pematangsiantar| Perempuan cantik Tata Nabila yang akrab disapa DJ Tata sudah cukup viral di Kota Pematangsiantar, tapi tragis, perempuan berparas elok ini ternyata terlibat kasus narkotika.
Tak tanggung-tanggung, ia ditangkap bersama adik kandungnya Doni Surya dan Anggi Widayat sepupunya. Saat ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu 1 Juni 2025 di perumahan DL Sitorus Jalan Pdt JW Saragih Siantar, turut disita barang bukti sabu dengan bruto 12, 40 gram dan 9 butir pil ekstasi.
Menurut jaksa Ester Lauren para terdakwa terbukti melanggar pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang dilakukan bersama sama.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar
Faktanya kata jaksa, Tata sebagai penjual/pengedar. Dalam menjual barang haram itu, ia dibantu adiknya, terdakwa DS dan Anggi sebagai pembeli.
Ironisnya, majelis hakim diketuai Rinding Sambara SH menjatuhkan vonis ringan, 2 tahun 6 bulan tanpa denda. Karena tidak sependapat dengan jaksa dari pengedar sebagai pengguna. Para terdakwa tersenyum bahagia saat meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis.
Atas putusan hakim tersebut, JPU Ester Lauren menyatakan banding ke PT Medan. Dapat dilihat dari SIPP.PN Pematangsiantar, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-Kosan. Polisi Sita Barang Bukti Hampir 40 Gram
"Jaksanya banding, dan pernyataan banding itu dapat dilihat dari SIPP," kata Kasub Pratut Wira Afrianda Damanik menjawab pertanyaan media ini di PN Pematangsiantar. (RH)