Realitasonline.id - Deli Serdang | Putusan majelis hakim PN Lubuk Pakam yang menjatuhkan hukuman 63 bulan penjara kepada mantan Kepala SMP Jaya Krama Beringin berinisial MK, 32 tahun saat sidang pekan lalu dalam kasus kekerasan seksual terhadap muridnya menuai kritik dari penasihat hukum korban.
Vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan dianggap mengabaikan prinsip perlindungan terbaik bagi anak.
Penasihat hukum korban, Andi Tarigan, SH menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari esensi keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Baca Juga: PLN Rayon Lubuk Pakam Tak Merespons Pelanggan Pascabayar terkait Uang Jaminan Langganan
“Ketika derita anak tak terbaca, hukum kehilangan hatinya,” ujar Andi dalam pernyataannya, Kamis (4/12/2025).
Ia menilai, baik jaksa maupun hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak psikologis dan trauma mendalam yang dialami korban.
“Jaksa dan hakim seolah gagal membaca derita seorang anak. Korban bukan angka, bukan berkas. Ia manusia kecil yang dihancurkan oleh orang yang dipercaya sebagai guru. Ketika pelaku hanya dihukum 63 bulan, negara terlihat tidak berdiri di sisi anak,”katanya.
Menurut Andi, keadilan seharusnya tidak berhenti pada batas minimal hukuman yang diatur Undang-undang, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam melindungi anak sebagai kelompok paling rentan.
Dalam kasus ini, pelaku adalah seorang guru—profesi yang secara moral dan hukum memiliki tanggung jawab tinggi dalam melindungi anak. Andi menilai, relasi kuasa tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Baca Juga: Kondisi Mulai Pulih, Babinsa Koramil 09/Trumon Aceh Selatan Kawal Pemulihan Wilayah Titik Banjir