Mantan Residivis Ditangkap Kasus Kepemilikan Sabu

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

PADANGSIDIMPUAN - Realitasonline | AS alias Gambo-gambo (31), warga Jalan. DR. Pinayungan Gang. Sehat Lingkungan I Kelurahan Tobat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang sudah sering keluar masuk penjara dalam berbagai kasus tindak pidana, ditangkap di kediaman tersangka, Sabtu (5/10) sekira pukul 22.30 Wib, dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transfaran, satu buah kaca pirek berisi sabu seberat 1,39 gram, satu set alat hisap bonk, 2 buah mancis lengkap dengan jarum dan satu unit HP merk Vivo warna hitam.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (12/10) menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka di Jalan DR. Pinayungan Gang. Sehat Lingkungan I Kelurahan Tobat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkotika warga sering melihat orang asing berdatangan ke rumah tersebut, sehingga sangat meresahkan warga.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi narkoba dengan tersangka.

Saat sedang bertransaksi, petugas yang melakukan penyamaran langsung menunjukkan identitas bahwa ia seorang petugas, yang membuat tersangka kaget dan berupaya melarikan diri dengan memcoba melakukan perlawanan.

Petugas yang sudah sigap secepatnya berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu set alat hisap bong dengan kaca pirek terpasang berisi narkotika jenis shabu, 2 buah mancis dan salah satu terpasang jarum suntik, satu bungkus plastik putih berisi shabu yang ditemukan disudut luar rumah sebelah kanan dan satu unit HP merk Vivo warna hitam ditemukan didalam kantong celana kiri depan yang dikenakan tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka AS alias Gambo-gambo dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

X