Buron 40 Hari, Warga Sidamanik Simalungun Ditahan dan Diadili

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

SIMALUNGUN - Realitasonline | Ricardo Simanjuntak als Kardo (47) yang sempat dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) berhasil ditangkap Jaksa di jalan Subrantas Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Terdakwa pun ditahan dan kembali menjalani proses persidangan Senin (14/10) di Pengadilan Negeri Simalungun.

Agenda persidangan pembacaan dakwaan dan mendengar sejumlah keterangan saksi, yang sebelumnya sudah didengar keterangannya. "Para saksi kembali dihadirkan, karena si terdakwa ini mencoba kabur. Lebih dari 40 hari berhasil ditangkap, jadi jangan coba-coba menguji negara ya", kata Justiar Ronald SH, salah satu hakim anggota.

Sebelumnya, Kardo berstatus tahanan rumah karena kasus penipuan, tapi melarikan diri saat proses persidangan berlangsung. Terdakwa ditangkap di Bengkalis dan kini kembali diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan istrinya Monita Siska Suherli Pulungan als Mak Dita (37) yang juga menjadi buronan sudah ditangkap pada saat suaminya disidangkan. Mak Dita dibawa petugas ke Lapas Klas IIA Siantar, sebagai titipan jaksa.

Pasutri ini kabur saat proses hukum berlangsung di persidangan. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap saksi korban Dr. Kristin Riviera Mart Nahampun MM sebanyak Rp 235 juta ini. Jaksa Barry Sugiarto Sihombing SH menjerat keduanya dengan pasal 372 ataupun pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. (RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

X