Kantongi Ganja, Dua Pria Ditangkap Polisi

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

PADANGSIDIMPUAN - Realitasonline | Dua pria warga Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsudimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, masing-masing SN (30) dan FSL (22), di tangkap jajaran Dat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja, di Jalan Merdeka Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/10), sekira pukul 16.30 Wib.

Selain menangkap ke dua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 2,79 gram yang dibungkus dalam satu bungkus kertas warna coklat, 5 lembar kertas tiktak, 2 batang rokok Magnum dan satu unit sepeda motor jenis Honda CB 100 tanpa nomor polisi.

Informasi yang di himpun di Mapolres Pafangsidimpuan, Jumat (25/10), menyebutkan, penangkapan ke dua tersangka berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Merdeka Kelurahan Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi penyalahguna narkotika yang sangat meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dengan terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di lokasi, petugas melihat ke dua tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda CB 100 tanpa nomor polisi melintas di Jalan Sudirman Kelurahan Timbangan.

Selanjutnya petugas melakukan oengejaran dan mecegat kenderaan yang dikenderai ke dua tersangka. Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar seberat 2,79 gram beserta barang bikti lainnya. Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, SH, membenarkan penangkapan terhadap ke dua tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahguna narkotika jenis ganja.

" Ke dua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan dan pengembangan. Ke dua tersangka akan di jerat Pasal 114 (1) Subs 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " terang Kasat. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X