Diduga Tangkap Lepas, 4 Pemakai Narkoba di Binjai Bebas Setelah Bayar Rp 80 Juta

photo author
- Jumat, 15 Mei 2020 | 14:26 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto/net)
Ilustrasi penangkapan. (Foto/net)

BINJAI - Realitasonline | Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu masing-masing berinisial EV, AK dan dua lagi warga Pasar VI Jati Karya yang baru ditangkap polisi kini sudah berkeliaran menghirup udara bebas. Setelah keempat pelaku membayar uang kepada oknum petugas polisi yang menangkapnya.

Kejadian itu bermula saat keempat pelaku sedang menggelar pesta sabu-sabu di kediaman AK di Link III, Kel. Damai, Kec. Binjai Utara, Sabtu (9/5) sekira pukul 20.00 Wib malam.

Namun ironisnya, pada Selasa (12/5) malam keempat pelaku sudah terlihat bebas berkeliaran menghirup udara bebas di kampungnya. "Iya bang sudah bebas yang keempat orang itu hari Selasa kemarin," ujar warga yang juga merupakan Jiran tetangga salah satu pelaku.

Dikatakan warga yang tak mau disebutkan namanya tersebut, keempat pelaku yang ditangkap oleh 4 oknum polisi naik mobil. Namun anehnya, setelah ditangkap keempat pelaku justru dibebaskan. "Katanya salah seorang pelaku sampai harus memborohkan rumah untuk bayar oknum polisi supaya dirinya dibebaskan," sebutnya. (MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X