SIMALUNGUN – realitasonline.id | Majelis hakim pimpinan Roziyanti menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan terhadap terdakwa Ferdinand Girsang alias Kepten (40). Putusan hakim dibacakan dalam persidangan yang digelari secara online melalui vidcon di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/6).
Vonis hakim konform (sama) dengan tuntutan jaksa Dedy Chandra Sihombing. Tedakwa Kepten dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 111 (2) UU RI No 35/2009 tentang tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja.
Warga Dusun Siturituri Nagori Sibangun Mariah Kecamatan Silimakuta itu terbukti menanam 9 batang pohon ganja. Menurut hakim sesuai fakta persidangan, terdakwa ditangkap anggota polisi Edward Siringoringo, Rio Lumban Gaol dan Lumban Sirait pada Sabtu 22 Desember 2019 pukul 13.00 Wib di ladang milik terdakwa di Juma Pohon Dusun Siturituri Sibangun Mariah Simalungun.
Petugas lalu membawa terdakwa untuk diserahkan ke Polres Simalungun bersama barang bukti (BB) sebanyak 9 pohon ganja seberat 279,06 gram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada petugas, terdakwa mengakui jika ia memperoleh bibit ganja dari marga Limbong di Belawan Senin 9 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib. Lalu ditanam di ladang terdakwa dan tumbuh. Ganja tersebut juga dikonsumsi terdakwa.
Dalam persidangan terdakwa juga mengungkapkan jika dia menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Daripada saya beli terus yang mulia, lalu saya carilah biji ganja dan ditanam agar bisa saya nikmati sendiri", ucap Kepten di depan persidangan yang mengaku sering mengkonsumsi ganja.
Kepten juga mengakui jika ia sudah pernah mengambil daun ganja (panen) untuk dipakainya. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa diberi kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, menerima ataupun banding. (RH)