SIANTAR – realitasonline.id |Nurina Ningsih Hasibuan als Ningsih (52) berstatus PNS aktif di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pematangsiantar divonis 5,6 tahun denda 800 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Danar Dono SH MH. Putusan hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa Ester Lauren Harianja SH.
Vonis hakim dibacakan dalam persidangan Selasa (7/7) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang digelar secara online. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar pada Senin, 20 Januari 2020 sekira pukul 13.00 Wib di rumahnya Jalan Tanjung Pinggir Gang Pakis Kecamatan Siantar Martoba.
Saat ditangkap, terdakwa mengaku ada menyimpan sabu dalam gulungan kertas timah rokok yang berisi 4 paket. Ningsih bersama barang bukti sabu seberat 0,58 gram (bruto) dibawa ke Polres.
Hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, apalagi terdakwa sebagai Aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Atas putusan hakim, terdakwa dan juga jaksa di Eri kesempatan yang sama untuk menerima ataupun banding selama 7 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan. Persidangan dibantu panitera Willyanto Sitorus SH MH dinyatakan selesai dan ditutup. (RH)