SIMALUNGUN - Realitasonline.id | Efendi Saragih alias Pendi (34) penduduk Huta Vi Pondok II Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan, terbukti menanam 6 batang pohon ganja, dituntut 6 tahun denda Rp.800 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (13/7).
Dalam sidang terpisah lainnya, jaksa yang sama Devica Oktaviniwati menuntut terdakwa Jamal Sandhy Santoso Sinaga (JS3) warga yang sama dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan penjara. Karena terbukti mengantongi sabu dan berusaha melarikan diri saat Polsek Tanah Jawa menggelar razia di depan kantornya pada 1 Pebruari 2020.
Sabu tersebut diakui dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Kampung Banjar Siantar Barat Kota Pematangsiantar seharga 150 ribu. Jamal JS3 dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika.
Sedangkan terdakwa Pendi dipersalahkan melanggar pasal 111 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dalam bentuk tanaman. Terdakwa ditangkap anggota Polsek Tanah Jawa Julianto Simanjuntak, Marlon Sihombing, Bernard dan Heriyanto pada Jumat 7 Februari 2020 pukul 14.00 Wib di perladangan milik terdakwa di Huta VIII Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Simalungun.
Siang itu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi perladangan terdakwa dan menemukan tanaman ganja yang diakui miliknya. terdakwa.Setelah Pendi diinterogasi, mengakui jika bibit ganja dibeli dari marga Simanjuntak Rp 50 ribu dari Huta Padang Kabupaten Asahan.
Atas tuntutan jaksa, ke-2 terdakwa didampingi penasehat hukum Sarah Pulungan dari Posbakum PN Simalungun, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan. Dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Untuk mendengar putusan majelis hakim diketuai Roziyanti SH, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Senin pekan depan. "Untuk putusan, sidang ditunda seminggu", kata Roziyanti didampingi dua hakim anggota Aries Ginting dan Mince Ginting. (RH)