Simalungun - Realitasonline | Efendi Saragih alias Pendi (34) penduduk Huta VI Pondok II Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan, terbukti menanam 6 batang pohon ganja diganjar 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan, di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (20/7).
Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa ditangkap anggota Polsek Tanah Jawa Julianto Simanjuntak, Marlon Sihombing, Bernard dan Heriyanto pada Jumat 7 Februari 2020 pukul 14.00 Wib di perladangan milik terdakwa Pendi di Huta VIII Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Simalungun.
Siang itu para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi perladangan dan menemukan 6 Batang pohon ganja. Setelah diinterogasi petugas, terdakwa mengakui jika tanaman ganja tersebut adalah milik terdakwa. Bibit ganja dibeli dari marga Simanjuntak seharga Rp 50 ribu dari Huta Padang Kabupaten Asahan.
Lalu terdakwa bersama 6 batang pohon ganja diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Devica, semula menuntut pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Didampingi penasehat hukum Sarah Pulungan dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim diketuai Roziyanti SH. (RH)