Lagi Transaksi Sabu di Warung, Seorang Preman Diciduk Polsek Bahorok

photo author
- Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:34 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat di amankan Polsek Bahorok.
Tersangka beserta barang bukti saat di amankan Polsek Bahorok.

STABAT - realitasonline.id | Personil Polsek Bahorok berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, di sebuah warung, di Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka berinisial MJG alias Jhon Preman (60) warga Jalan Niaga, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu H. Hutagaol SH, ketika dikonfirmasi Wartawan Minggu malam (23/8/2820) membenarkan penangkapan seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu.

Tersangka MJG alias Jhon Preman berhasil ditangkap, penangkapan tersangka berkat Informasi masyarakat yang layak dipercaya kepada pihak Polsek.

“Dari pengintaian personil kita, yakni Kanit Reskrim IPDA Hermawan SH beserta Tim, berhasil menangkap tersangka Jhon Preman. Dari penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik warna hitam, yang di dalamnya ada plastik asoi warna putih, dengan isi 8 klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan bruto 13,52 gram,” sebutnya IPTU Pamilu H. Hutagaol SH. (MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X