KABANJAHE - realitasonline.id | Telah bergulirnya persidangan kasus dugaan korupsi atas proyek study kelayakan pengadaan tempat pembuangan akhir (TPA ) di Desa Dokan Kecamatan Merek dengan tersangka BK selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan R sebagai penyedia jasa, Kejari Kabupaten Karo masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan apakah masih ada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Kabupaten Karo Ifan Taufik Lubis SH,MH yang juga sebagai humas Kejari Kabupaten Karo ketika dikonfirmasi wartawan di Kejari Kabupaten Karo Selasa ( 25/08/2020 ) terkait bergulirnya kasus dugaan korupsi pada proyek yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo ( pada waktu itu ) berlangsung .
Menurut Ifan Taufik Lubis SH,MH, pertambahan tersangka bisa saja terjadi ketika pihak penyidik menemukan bukti- bukti keterlibatan baik berdasarkan keterangan para saksi-saksi di persidangan maupun hasil kinerja penyidik sesuai bukti-bukti yang telah ditemukan pada awal pengungkapan kasus.
Dikatakan, apabila ternyata ada tersangka baru dalam kasus ini , Irfan Taufik Lubis menyatakan tetap akan memberikan keterangan kepada wartawan dan tidak akan menutup-nutup informasi. “Kalau ada tersangka baru akan kita kabari dan tidak akan komunikasikan kepada rekan – rekan pers” ujarnya.
Seperti telah tersiar berita kasus dugaan korupsi yang digelar Pengadilan Tipikor Medan sudah melakukan persidangan sebelumnya dengan menghadirkan beberapa saksi-saksi yang ada terindikasi dalam kasus tersebut antara lain pemilik perusahaan yang dipinjam R selaku penyedia jasa dan BK sendiri sebagai PPK proyek t.a. 2015 tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo Tomy Eriko Marulitua AP yang dikonfirmasi melalui melalui telephone selulernya atas sanksi yang dikenakan terhadap BK selaku Apratur Sipil Negara (ASN) mengakui dengan terbitnya surata penetapan dari kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi maka sesuai PP No 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS maka yang bersangkutan dikenakan sanksi pemotongan gaji sebesar 50 % sebelum terbitnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkraht ).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Baron Kaban dalam kasus yang menimpa dirinya sempat memohonkan pra peradilan di PN Kabanjahe namun permohonannya gugur mengingat kasus tersebut sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (JP)