Hakim Tak Sependapat dengan Jaksa, Kurir Sabu Divonis Naik Jadi 6 Tahun

photo author
- Senin, 7 September 2020 | 22:43 WIB
Terdakwa Imam divonis naik disidangkan secara online. (realitasonline/r-rhy)
Terdakwa Imam divonis naik disidangkan secara online. (realitasonline/r-rhy)


SIMALUNGUN - realitasonline.id | Majelis hakim pimpinan Roziyanti, Aries Ginting dan Mince Ginting tak sependapat dengan jaksa Juna Karo Karo SH yang menyatakan Imam Prasetya Sihombing (20) bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No.35/2009 tentang pemilik narkotika.

Menurut hakim, terdakwa terbukti sebagai kurir atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika dan dipersalahkan melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Terdakwa divonis 6 tahun penjara denda 1,2 Milyar subsider 6 bulan penjara. Vonis hakim dibacakan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020).

Sebelumnya, Jaksa Juna menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 800 juta subsider 6 bulan penjara. 

Faktanya, terdakwa disuruh mengambil paket narkotika oleh Rozi (DPO) seharga 500 ribu. Warga Emplasemen Bah Birong Ulu Mariah Kecamatan Sidamanik ini ditangkap petugas pada Minggu, 8 Maret 2020 saat melintas di jalan umum Bah Butong.

Terdakwa mengendarai Honda Revo baru saja mengambil pesanan Rozy dari seseorang yang tidak dikenal terdakwa. Saat menuju pulang dan hendak menemui Rozy, Imam diamankan bersama barang bukti 4 paket sabu seberat 1,06 gram yang dibalut dengan kertas tissu.

Barang bukti sabu dinyatakan dimusnahkan, sedangkan sepeda motor Honda Revo dinyatakan dirampas untuk negara. 

Didampingi pengacara prodeo dari Posbakum PN Simalungun Sarah Pulungan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. (RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X