Hakim Ringankan Vonis Pemilik 9 Paket Sabu

photo author
- Rabu, 23 September 2020 | 13:08 WIB
terdakwa Djulvan pemilik 9 paket sabu. (realitasonline/rahayu)
terdakwa Djulvan pemilik 9 paket sabu. (realitasonline/rahayu)

SIMALUNGUN - Realitasonline.id | Majelis hakim pimpinan Hendrawan Nainggolan SH meringankan vonis pemilik 9 paket sabu, Djulfan Hanafi Lubis (37) menjadi 5 tahun Denda 900 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan online PN Simalungun, Rabu (23/9/2020).

Terdakwa juga merupakan residivis dalam kasus narkotika dan pernah divonis 4 tahun penjara di pengadilan yang sama. Warga Kampung Keling Kerasaan I Kecamatan Bandar ini terbukti membeli sabu dari Simpang Gambus Batubara seharga 800 ribu yang dikemas dalam 9 paket plastuk klip.

Djulfan sebelumnya dituntut 6 tahun Denda 800 juta subsider 6 bulan oleh jaksa Sanggam Siagian SH. Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Barang bukti 9 paket sabu seberat 1,34 gram (bruto) dinyatakan dimusnahkan dan 1 unit sepeda motor Supra x tanpa plat dirampas untuk negara.

Faktanya, terdakwa ditangkap pada Kamis, 12 Maret 2020 oleh Polsek Perdagangan Bambang Lesmono, B Harahap, Jhonson Napitu di rumahnya. Petugas yang telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di rumah terdakwa tapi tidak menemukan barang bukti.

Sebanyak 9 paket sabu disita dari pelepah pohon kelapa sawit di belakang rumah terdakwa. Sabu sebanyak itu diakui dibeli terdakwa dari Kaseer (DPO) dengan lokasi transaksi di Simpang Gambus. Terdakwa menggunakan sepeda motor dalam transaksi tersebut.

Selain sabu, petugas juga menyita 50 plastuk klip kosong, kaca pirex, bong dan kompeng karet. Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara Sintong Sihombing dan Andrea Sinaga dari Posbakum PN Simalungun.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa karena bersikap sopan. (RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

X